Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Pasca penutupan
Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih Banjarmasin oleh Satgas Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) per 1 Februari 2025 lalu, Kota Banjarmasin ditetapkan dalam status darurat sampah.
Situasi ini tertuang melalui surat Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina terhitung 3 Februari 2025 dengan nomor 600.4.15/0121/SET-DLH/11/2025.
Hal tersebut mengacu surat edaran dari SK Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 13395 tahun 2024 tertanggal 24 Desember 2024.
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Habib Farhan BSA mengaku fenomena persampahan yang dialami masyarakat Kota Banjarmasin cukup dilematis, dilain sisi diperlukan TPA yang mampu menampung sampah warga selain itu dampak penutupan TPA Basirih memaksa TPA regional Banjabakula di Kota Banjarbaru mengakomodir kiriman sampah dari Banjarmasin.
“Ya, dampaknya sekarang sampah menggunung terutama di pasar-pasar, termasuk munculnya TPS liar di sejumlah titik di Banjarmasin,” katanya, Senin (10/2).
Sejauh ini fungsi TPA Basirih memiliki daya tampung 105 ton sampah setiap harinya, namun volume tersebut sekitar 18% dari total sampah yang dihasilkan Kota Banjarmasin 600-650 ton per harinya.
Kemudian untuk solusi jangka pendek pengelola TPA Basirih menerapkan sistem open dumping, yaitu pembuangan sampah di tempat terbuka namun tetap pada prinsipnya mencari solusi efektif dan efesien.
“Ini kembali bagaimana kesadaran masyarakat dalam memilih sampah organik dan non organik sehingga bisa menghasilkan cuan termasuk manfaatnya mengurangi volume sampah yang di buang ke TPA,” ujar politisi PKB ini.
Politisi berlatar belakang aktivis ini berharap adanya inovasi dari DLH, “Melihat fenomena sampah di Banjarmasin, jika tidak siap-siap ‘Sayonara’ Adipura,”