DPRD setujui Pemko Banjarmasin ajukan Judicial Review pemindahan Ibu Kota Kalsel

Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemko Banjarmasin.(ist) Zoeanda LD(wartaberitaindonesia.com)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – DPRD Kota Banjarmasin akhirnya menyetujui upaya Pemko mengajukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna antara Pemko Banjarmasin bersama delapan fraksi di DPRD Banjarmasin, Kamis (24/3/2022).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah hari ini sudah kita putuskan untuk bersama-sama dengan Pemko Banjarmasin, melakukan upaya peninjauan kembali UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel,” Kata Ketua DPRD Banjarmasin, H Harry Wijaya kepada wartawan, usai rapat paripurna.

Menurutnya, pihak DPRD Banjarmasin sepakat dengan pendapat yang disampaikan oleh Pemko Banjarmasin, agar dilakukan upaya uji materi terhadap Undang-Undang yang di dalamnya memuat tentang pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel itu ke Kota Banjarbaru.

“Intinya kita bersepakat dan semangat Waja Sampai Kaputing, mempertahankan Ibu Kota Provinsi Kalsel di Banjarmasin,” tegasnya.

Kemudian untuk langkah-langkah selanjutnya, menyesuaikan dengan arahan dan petunjuk yang nantinya dilakukan oleh Tim Hukum Pemko Banjarmasin.

“Sejauh ini kita menilai mekanisme terbentuknya Undang-Undang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan. Sehingga perlu dilakukan uji materi terhadap beberapa pasal khususnya berkaitan pemindahan ibu kota yang tidak melibatkan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam perumusan dan pembahasan itu,” terangnya.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, bahwa Judicial Review terhadap Undang-Undang tersebut disampaikan baik secara formil maupun materil.

“Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel yang di dalamnya memuat pasal pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru, pasal itu yang akan kita uji,” jelas Ibnu Sina.

Waktu yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah bersama Bagian Hukum Setdako Banjarmasin dalam menyampaikan gugatan itu ke MK hanya selama 45 hari untuk uji formil.

“Jadi yang 45 hari setelah 16 Maret untuk uji formil, tetapi untuk materil itu tanpa batas waktu,” ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan semangat  seluruh elemen dan pihak yang terlibat serta restu masyarakat Banjarmasin, tujuan bersama mengembalikan Ibu Kota Provinsi Kalsel ke Banjarmasin itu dapat terwujud.

“Dengan dukungan dewan ini, maka langkah kita melakukan Judicial Review ini makin mantap dan semoga mendapatkan hasil yang terbaik bagi Banjarmasin,” tutupnya.

Diketahui, Undang-Undang Provinsi Kalsel bernomor 8 Tahun 2022, telah masuk dalam Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 68. Dan akan dilakukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *