DPRD Tanah Bumbu menyoroti ketidakkonsistenan perusahaan tambang dalam menangani polusi debu di Satui dan Angsana serta mengancam
Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com –
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyoroti lambatnya penanganan polusi debu angkutan tambang di Kecamatan Satui dan Angsana. Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu I Wayan Sudarma memimpin rapat kerja gabungan bersama instansi terkait pada Kamis (16/07/2026). Selanjutnya, Wayan mengecam sejumlah perusahaan tambang yang mengabaikan komitmen penanganan polusi sejak tahun lalu. Pihak dewan menegaskan larangan melintas bagi truk angkutan berbasah lumpur di jalan raya umum. Oleh karena itu, legislatif mewajibkan seluruh perusahaan menyediakan fasilitas pencucian roda kendaraan di titik perlintasan operasional. Hasilnya, forum rapat menyepakati pengawasan lapangan secara ketat demi kenyamanan warga sekitar.
Sementara itu, pihak PT Arutmin Indonesia memaparkan rencana pembangunan area parkir khusus karyawan dekat Jembatan Terowongan Shinta. Pihaknya merancang fasilitas ini guna mengurai kepadatan lalu lintas kendaraan pribadi di kawasan perkotaan Satui. Selain itu, DPRD mendesak Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu agar menjatuhkan sanksi hukum kepada pengusaha nakal. Jajaran dewan siap membuka opsi jalur pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada akhirnya, penegakan aturan tegas ini akan melindungi kesehatan masyarakat dari paparan debu jalanan. Di sisi lain, instansi teknis terus memantau pelaksanaan komitmen bersama di lapangan.






