Komisi III DPRD Kota Banjarmasin meminta Pemko kejar tunggakan parkir Duta Mall

Teks: Aliansyah

BANJARMASIN, wartaberitaindonesia.com – Pihak pengelola parkir pusat perbelanjaan modern Duta Banjarmasin, sampai saat ini masih memiliki tunggakan pajak parkir yang belum disetorkan ke pemko Banjarmasin. Hal ini sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah menyebut,

“Ini sempat kami pertanyakan, perihal tunggakan pajak parkir Duta Mall tersebut dalam Rapat Pembahasan LKPJ 2023 bersama Dishub Banjarmasin,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Banjarmasin Aliansyah, kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tunggakan pajak parkir yang belum dibayarkan pengelola duta mall kepada Pemko sebesar Rp1,7 miliar.

Tunggakan pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar tersebut belum disetorkan, sesuai perhitungan dari Januari 2017 sampai September 2018.

Tunggakan Rp1,7 miliar tersebut sampai 2024 ini baru dibayar dengan cara dicicil Rp500 juta hingga masih tersisa Rp1,2 miliar.

“Tunggakan parkir Duta Mall ini, tentu menjadi PR yang harus bisa diselesaikan segera oleh pihak Pemerintah Kota Banjarmasin,” ingatnya.

Aliansyah menambahkan, saat ini kewenangan pengelolaan dan penerimaan pajak parkir sudah dialihkan ke Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin bukan lagi menjadi ranah kewenangan Dishub Banjarmasin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *