Pansus DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Rumah Mediasi

Tesk : Saud Nathan Samosir

Banjarmasin,wartaberitaindonesia.com– Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin melakukan pembahasan perdana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rumah mediasi, bersama Bidang Perundang–undangan Banjarmasin di ruang Komisi IV DPRD Banjarmasin.

Panitia khusus menjelaskan arah dan tujuan pembahasan Raperda untuk menyamakan persepsi agar Peraturan Daetah (Perda) nantinya benar–benar bisa digunakan masyarakat untuk mengatasi masalah tanpa harus membesar dan ke ranah pidana.

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus, Saut Nathan Samosir menjelaskan rapat perdana ini hanya untuk meminta kejelasan dan menyamakan persepsi antar anggota dalam pembahasan, agar bisa sejalan lantaran akan sangat berguna bagi masyarkat, serta harus bisa dibahas secara detail.

“Kita hari ini membahas kegunaan dan tujuan dulu dan sudah dijelaskan oleh pihak perundangan, bahwa inikan sangat penting bagi masyarkat nantinya untuk bisa menyelesaikan masalah. Iya, kita juga akan memasukan aturan agar seluruh lurah harus bersertifikasi mediator, lantaran lurah yang akan menadi penengah dalam setiap mediasi permasalahan,” paparnya.

Diharapkan Raperda ini bisa rampung dalam waktu dekat dan Pemko juga diharapkan bisa melakukan berbagai tahapan sertifikasi kepada lurah yang menjadi mediator di dalam setiap rumah mediasi.

“Meminta Pemerintah Kota Untuk Melakukan Berbagai Tahapan Sertifikasi Kepada Para Lurah Yang Menjadi Mediator Didalam Setiap Rumah Mediasi,” tukas Saut.

Raperda ini nantinya akan digunakan masyarakat untuk bisa menyelesaikan masalah kecil maupun yang menyangkut orang banyak agar diselesaikan secara bersama–sama dengan mengambil jalan terbaik dan berdamai, tanpa ada kekerasan dan harus ke ranah pidana melalui kelurahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *