Banjarmasin,wartaberitaindonesia.com– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Ekonomi Kreatif saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama instansi terkait.
“Pembahasan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini memasuki pasal ke-51,” kata Ketua Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif DPRD Banjarmasin Zainal Hakim
kepada sejumlah wartawan, Senin (21/11).
Dijelaskannya,
Pengembangan Ekonomi Kreatif ini yakni terkait Kelurahan Kreatif agar kedepannya masing-masing kelurahan dapat meningkatkan perekonomian.
Pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif ini menjadi skala prioritas, dan ke depan akan memasuki tahap finalisasi, karena masih ada 10 pasal.
“Dijadwalkan pertengahan Desember mendatang, dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tukasnya.






