Paringin, wartaberitaindonesia.com – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rejeki di Kecamatan Juai.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Balangan pada Senin (19/1/2026) lalu. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang bertujuan menyelaraskan aspek administrasi pemerintahan desa serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat kerja tersebut, Pansus III DPRD Balangan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPMD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Balangan.
Pembahasan difokuskan pada aspek yuridis, sosial, serta dampak administratif dari rencana penggabungan kedua desa tersebut. Selain itu, masukan dari instansi teknis turut menjadi bahan pertimbangan untuk memastikan Raperda yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Balangan menegaskan bahwa proses pembahasan Raperda ini dilakukan secara cermat dan transparan, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat desa serta pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan Raperda yang komprehensif sebelum nantinya dibahas pada tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.






