Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas materi regulasi tersebut dan menjadi prioritas.
Pembahasan perdana ini melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Rapat digelar di ruang Komisi I Gedung DPRD Banjarmasin, Kamis (4/12/2025).
Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin, Hadi Supriyanto, menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan langkah awal krusial dalam merumuskan regulasi yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi setiap hasil karya masyarakat Kota Banjarmasin.
Menurut Hadi, keberadaan Perda ini bersifat mendesak, mengingat maraknya kasus penyalahgunaan dan pengakuan sepihak terhadap karya-karya lokal.
“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat bagi para pelaku kreatif di Banjarmasin. Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat tidak perlu lagi khawatir hasil karyanya disalahgunakan atau dicuri oleh pihak lain,” ungkap Hadi.
Ia menambahkan, Perda ini juga akan memastikan para pencipta mendapatkan pengakuan resmi atas karya intelektual mereka. Pengakuan tersebut tidak hanya memperkuat aspek legalitas, tetapi juga membuka peluang manfaat ekonomi yang signifikan serta memberikan rasa aman bagi para pelaku kreatif untuk terus berinovasi dan berkarya.
Hadi mencontohkan beberapa kasus konkret ketika hasil kreativitas masyarakat Kalimantan Selatan diklaim oleh daerah lain, “Tidak sedikit karya, baik berupa produk, kesenian, maupun kuliner khas, yang justru diakui sebagai milik daerah lain. Contoh nyatanya adalah kue Amparan Tatak yang sempat diakui berasal dari Kalimantan Timur, padahal jelas merupakan warisan asli dari Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra ini berharap, melalui kolaborasi intensif dengan SKPD terkait, Raperda ini dapat segera dirampungkan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam memperkuat ekosistem kreativitas lokal, melindungi warisan budaya daerah, serta meningkatkan daya saing sektor ekonomi kreatif di Kota Banjarmasin.






