Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sertifikasi Makanan Halal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin secara resmi memulai menggodok regulasi tersebut.
Raperda ini dirancang sebagai acuan standar kehalalan dan kesehatan produk makanan yang beredar di ibu kota Kalimantan Selatan.
Rapat pembahasan perdana digelar pada Kamis (4/12/2025), sekaligus menandai dimulainya proses penyusunan aturan strategis yang bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Ketua Pansus Hj. Masriyah menegaskan bahwa Raperda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin keamanan pangan masyarakat. Menurutnya, seluruh produk yang beredar, baik yang dikonsumsi publik secara luas maupun yang diproduksi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), harus memiliki kepastian terkait status kehalalan dan kandungan gizinya.
“Raperda ini kami harapkan mampu memastikan adanya jaminan kesehatan dan kehalalan makanan, terutama untuk mendukung program prioritas seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan produk UMKM lokal,” tegas Masriyah.
Ia menekankan bahwa pemerintah wajib mendorong agar setiap produk yang beredar telah bersertifikat halal dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Guna memperkuat landasan hukum dan memperkaya substansi regulasi, Pansus telah merencanakan sejumlah langkah strategis. Agenda terdekat meliputi studi banding ke beberapa daerah yang telah lebih dahulu menerapkan Perda serupa.
Selain itu, konsultasi dengan pihak terkait di tingkat pusat, seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, juga akan segera dilaksanakan.
“Payung hukum berupa Perda ini diharapkan benar-benar mampu menjamin kesehatan dan kehalalan setiap produk makanan di Banjarmasin. Kami ingin masyarakat mendapatkan rasa aman dan tidak dirugikan oleh produk yang tidak memenuhi standar,” ujarnya.
Masriyah menambahkan, pihaknya menargetkan Raperda yang disusun dapat bersifat komprehensif, aplikatif, dan efektif dalam memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas produk makanan yang beredar di Kota Banjarmasin.






