Paringin, wartaberitaindonesia.com – Polres Balangan menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Pematang RT 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, yang terjadi, pada Sabtu (19/8/2023) lalu.
Tersangka AB (25) dihadirkan dengan beberapa barang bukti, di antaranya, satu potong kayu bakar, satu potong kayu balok, satu buah batu dengan bercak darah, serta satu lembar baju kaos warna hitam bertuliskan New York.
Tersangka AB dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
“Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain potongan kayu, kemudian ada juga batu yang terdapat bercak darahnya, dan baju warna hitam bertuliskan New York,” kata Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, Rabu (30/8/2023) siang, di Paringin.
Kapolres menyebut,, korbannya adalah seorang kakek, berinisial Y (61), warga Desa Pematang RT 02, Kecamatan Awayan.
“Motipnya yaitu karena marah, pelaku melakukan penganiayaan atau tindakan pidana penganiayaan kepada korban, karena korban memarahi ibu pelaku, hingga pelaku AB tidak terima, dan menganiaya korban Y, hingga tewas,” pungkas AKBP Riza Muttaqin.