Pesta Miras Berujung Pengeroyokan hingga tewas, 7 Pemuda diamankan polres Tanbu

Istimewa Pelaku pengeroyokan terhadap temanya diamankan di Mapolres Tanbu.Kristiawan(wartaberitaindonesia.com)

Batulicin, wartaberitaindonesia.com– Tujuh pemuda yang biasa mangkal di Jalan Keramat Pisang RT 01 Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mereka diduga melakukan tindak pengeroyokan temannya sendiri hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi, Minggu (14/08/22), sekitar pukul 15.30 WITA.

Korban “NU” (22) seorang warga Jalan Beringin RT 003, Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Aksi yang menghilangkan nyawa seseorang itu ditengarai lantaran para pelaku dalam pengaruh minuman keras.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berjumlah tujuh orang. Enam diantaranya sudah kami amankan dan satu orang sempat melarikan diri selama delapan jam. Mereka semua berteman dengan korban,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP.H I Made Rasa, Senin (15/08/22).

Dijelaskan AKP Made, peristiwa penganiyaan dan pengeroyokan tersebut berawal saat mereka bersama-bersama meneguk minuman keras.

Karena pengaruh minuman beralkohol sehingga korban menantang salah satu pelaku, terjadilah perkelahian. Diantara pelaku tersebut ada yang membawa senjata tajam dan langsung menusuk badan korban sehingga korban pun roboh bersimbah darah.

“Korban NU sempat dibawah ke Puskesmas Pagatan untuk diberikan pertolongan medis, namun naas, nyawanya sudah tidak tertolong,” ungkap AKP.H.I Made Rsa

Para pelaku pengeroyokan dan pembunuhan tersebut berinisial SA (25), AA (19), RI (20), RNH (25), MU (21), MI (15), dan seorang tersangka (TR) alias Copet, sempat dalam pengejaran Polisi selama 8 jam, dan berhasil ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita.

Dijelaskan AKP Hl Made para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polres Tanbu terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan FC orang meninggal dunia, diancam pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *