Raperda Retribusi TKA Tinggal Tunggu Disahkan

Ketua Pansus Raperda Retribusi TKA, Gusti Yasni Iqbal (dua dari kiri) bersama beberapa anggota Pansus lainnya.(ist)Zoeanda LD(wartaberitaindonesia.com)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA), kini telah menyelesaikan seluruh proses pembahasan peraturan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin, Selasa (4/10/2022).

“Kita masih tunggu waktunya, kapan paripurna Raperda ini bisa dilaksanakan,” kata Ketua Pansus Raperda Retribusi TKA, Gusti Yasni Iqbal kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Karena proses pembahasan oleh Pansus telah selesai, Yasni mengharapkan secepatnya rancangan itu disahkan melalui rapat paripurna.

Untuk besaran retribusi yang harus dibayarkan disebutkannya sebesar 100 Dollar perbulan dan dibayarkan oleh pengguna jasa TKA tersebut.

“Besaran nilai itu karena memang judul Raperda demikian. Nilainya juga sesuai dengan ketentuan Undang-undang diatasnya,” jelasnya.

Pihaknya memastikan, besaran nilai yang ditentukan berlaku sama di seluruh daerah di Indonesia.

“Jadi tidak ada yang beda, hanya nanti pelaksanaan oleh dinas terkait maka diperlukan perwali untuk teknisnya,” urainya.

Di sisi lain tambahnya, saat ini jumlah tenaga kerja asing di Banjarmasin masih tergolong sedikit. Hanya puluhan orang saja. Namun pasti akan bertambah.

“Makanya saya rasa masih mudah dilaksanakan, tinggal datanya saja harus valid. Maka retribusi nanti dapat menyumbang PAD Banjarmasin,” tandasnya.

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *