DPRD HSS Tetapkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Teks foto:   Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi menandatangani berita acara penetapan dua Perda baru dalam rapat paripurna di Gedung DPRD HSS, Senin (27/7/2026). (Sofan)

DPRD Kabupaten HSS menetapkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama Pemkab HSS.

Kandangan, wartaberitaindonesia.com

Bacaan Lainnya

DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna pada Senin (27/07/2026). Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi memimpin langsung rapat pengesahan aturan Penyelenggaraan Kesehatan serta Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut. Selanjutnya, Fahmi menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini telah mendapatkan persetujuan dari gabungan komisi dan fraksi dewan. Pihaknya meminta jajaran eksekutif agar segera memasifkan sosialisasi payung hukum baru tersebut kepada seluruh warga. Oleh karena itu, para anggota legislatif siap ikut mengedukasi masyarakat mengenai berbagai poin aturan terbaru. Hasilnya, penetapan dua regulasi ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi tata kelola daerah.

​Sementara itu, Wakil Bupati HSS Suriani menekankan arti penting Perda Penyelenggaraan Kesehatan demi menjamin pelayanan medis yang merata. Pemerintah daerah berkomitmen membenahi fasilitas medis dasar sekaligus menata aset daerah secara akuntabel dan transparan. Selain itu, Suriani menyampaikan apresiasi tinggi atas seluruh masukan konstruktif dari jajaran legislatif selama proses penyempurnaan regulasi. Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti seluruh catatan dewan demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat luas. Pada akhirnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif ini akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin bersih. Di sisi lain, para pejabat Forkopimda menyambut positif tuntasnya pembahasan dua aturan daerah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *