Batulicin, wartaberitaindonesia.com– Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) semakin gencar memberantas peredaran narkotika di bumi Bersujud. Hal ini dibuktikan dengan mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
“NR” (36), seorang warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, diamankan jajaran Satresnarkoba di rumahnya pada Sabtu 6 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 01.50 Wita. Dari hasil penggeledahan petugas, Narkotika jenis sabu berhasil didapat di dalam saku celana milik NR.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas Polres setempat AKP Hl Made Rasa, Senin (8/8/22) sore mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa terduga kerap kali melakukan transaksi obat obatan jenis sabu.
“Ternyata benar, Barang bukti berupa 1 pake sabu seberat 0,34 gram ditemukan di saku celana NR yang pada saat itu masih berada di dalam rumah temannya yang tak jauh dari tempat tinggal bersangkutan,” kata AKP Made Rasa.
NR yang setiap harinya bekerja sebagai karyawan swasta, pada saat ini berada di Mapolres Tanbu beserta barang bukti lainnya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.