Truk Besar di Luar 3 Komoditi Angkutan Ini akan Dilarang Melintas di Martapura

Teks foto: Anggota DPRD Kalsel, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar mewacanakan pelarangan melintasnya truk barang besar atau bersumbu panjang di areal jalan Kota Martapura.

“Ya, ini masih tahap sosialisasi Insha Allah akan diterapkan menunggu SK Bupati Banjar,” kata Anggota DPRD Kalsel, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim Rabu (11/6)

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, penerapan tersebut untuk memastikan upaya penanggulangan atau antisipasi keselamatan pengguna jalan dan menjaga kualitas usia Jalan A. Yani di Martapura.

Secara teknis otoritas penanggung jawab masih melakukan kajian dan pembahasan bersama sejumlah pihak terkait jika kelak truk di luar muatan tiga komoditi angkutan seperti sembako, Elpiji dan BBM akan dialihkan menggunakan akses jalan alternatif. Sejauh ini pihak asosiasi Organda maupun para sopir akan mengikuti tahapan transisi pemberlakuan baru ini.

“Jika tidak ada kendala kemungkinan Agustus pemberlakuan pelarangan truk bertonase besar diterapkan,” ujarnya.

Mekanisme pengalihan, kata Habib Umar, akan diarahkan ke jalan Out Ring Road dan Ir PM Noor menuju Jalan A. Yani Km 35. Kebijakan tersebut harus diapresiasi demi kemaslahatan jangka panjang baik keselamatan, kepadatan hingga menjaga kualitas jalan memiliki usia panjang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *