RH Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT, Dinyatakan Tidak Menyakiti Secara Fatal

Teks foto: Haris Fadeli Rahmadani, S.H. (Ist)

Paringin, wartaberitaindonesia.com – Pengadilan Negeri Paringin menggelar sidang putusan terhadap terdakwa RH alias Dayat bin Ayun (alm) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum yaitu Haris Fadeli Rahmadani, S.H., atau dikenal sebagai salah satu pengacara muda di Kabupaten Balangan, bersama rekan-rekan yang lainya, Selasa (10/6/25).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa peristiwa KDRT tersebut tidak mengakibatkan luka serius pada korban. Luka yang ditimbulkan hanya berupa goresan ringan pada pelipis istri terdakwa, yang terjadi akibat insiden perebutan telepon genggam hingga korban terdorong dan mengenai gantungan kunci mobil.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menilai bahwa luka tersebut tidak termasuk dalam kategori luka berat atau membahayakan jiwa. Selain itu, fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa luka tersebut sudah sembuh dan tidak lagi terlihat pada saat persidangan berlangsung.

Selama proses hukum, terdakwa bersikap kooperatif, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Meskipun terdakwa tidak secara eksplisit mengakui kesalahan, namun sikap terbukanya turut menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan, yang dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Haris Fadeli Rahmadani, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang berjalan objektif dan adil. Ia berharap, putusan ini dapat menjadi pelajaran sekaligus penutup yang damai bagi kedua belah pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *