67 Ribu Warga Banjarmasin Dicoret dari BPJS Gratis, DPRD Tekankan Verifikasi Ulang

Teks foto: Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin saat RDP bersama sejumlah SKPD dan Direktur RS Sultan Suriansyah membahas kebijakan pemangkasan tanggungan BPJS Kesehatan gratis bagi warga miskin yang selama ini dibiayai Pemko Banjarmasin. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com– Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Direktur RS Sultan Suriansyah, serta perwakilan tokoh masyarakat dari lima kecamatan di Kota Banjarmasin.

 

Bacaan Lainnya

RDP yang berlangsung di ruang Komisi lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah, Selasa (3/1/2026) siang itu secara khusus membahas kebijakan pemangkasan tanggungan BPJS Kesehatan gratis bagi warga miskin yang selama ini dibiayai Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

 

Sebanyak 67 ribu warga tercatat tidak lagi masuk dalam skema tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah daerah. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemutakhiran dan penertiban data penerima manfaat yang dinilai sudah lama tidak diverifikasi secara berkala.

 

Pemko Banjarmasin menilai, jumlah penerima jaminan kesehatan yang selama ini mencapai ratusan ribu jiwa tidak lagi sesuai dengan kriteria kemiskinan aktual. Ketidaktepatan sasaran ini disebabkan oleh basis data lama yang tidak pernah diperbarui secara sistematis selama bertahun-tahun.

 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Nelly Listriani, menegaskan bahwa pemutakhiran data BPJS gratis merupakan kebijakan yang tepat dan tidak bisa dihindari demi efektivitas program perlindungan sosial.

 

“Kami di DPRD menekankan bahwa warga tetap wajib mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai visi dan misi wali kota. Namun, pemutakhiran data harus dilakukan karena selama ini tidak pernah diverifikasi secara spesifik, apakah penerima tersebut masih layak atau tidak,” ujarnya kepada awak media usai RDP.

 

Nelly mengungkapkan, selama ini data penerima BPJS gratis digabung dalam satu sistem besar tanpa verifikasi ulang. Akibatnya, banyak penerima yang secara faktual sudah tidak memenuhi kriteria warga miskin.

 

“Dari ratusan ribu data penerima itu ditemukan warga yang sudah meninggal, tidak sesuai domisili, bahkan taraf kehidupannya di luar syarat miskin. Datanya ‘include’ jadi satu dan tidak pernah diverifikasi ulang dari dulu sampai sekarang,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.

 

Menurutnya, proses diskualifikasi bukan bentuk penghapusan hak warga, melainkan penataan kebijakan sosial agar anggaran daerah benar-benar menyasar kelompok rentan yang sah secara administratif dan sosial.

 

“Negara tetap wajib hadir. Kalau memang warga itu miskin sesuai kriteria, maka wajib dipelihara oleh negara dan BPJS-nya dijamin. Bagi yang terlempar dari tanggungan, silakan melakukan verifikasi ulang ke Dinas Sosial,” tegas Nelly.

 

Komisi IV DPRD juga mendorong pendekatan edukatif kepada masyarakat agar kebijakan ini tidak memicu kepanikan sosial.

“Tugas kami mengedukasi masyarakat agar segera melakukan verifikasi ulang. Kalau memang miskin tetapi belum terverifikasi, tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan dan tetap dilayani,” katanya.

 

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin memastikan pelayanan kesehatan dasar tetap berjalan tanpa diskriminasi, termasuk bagi warga miskin yang status kepesertaan BPJS-nya belum aktif.

 

“Di puskesmas, masyarakat tetap dilayani, mau JKN aktif atau tidak,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, M. Ramadhan.

 

Ia menjelaskan, penambahan penerima BPJS yang ditanggung Pemko terus dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil verifikasi Dinas Sosial.

“Dari Dinsos, Januari ditambahkan 285 orang dan Februari 510 orang. Ini kami ajukan ke BPJS sebagai tambahan di luar sekitar 45 ribu peserta yang saat ini aktif ditanggung pemerintah,” bebernya.

 

Ramadhan menegaskan bahwa kebijakan Pemko mengacu pada klasifikasi kemiskinan nasional.

“Sesuai kriteria desil 1 sampai 5 itu hanya sekitar 45 ribu. Data 112 ribu itu data BPJS lama. Kami sekarang memakai data Dinsos sebagai acuan,” jelasnya.

 

Terkait 67 ribu data yang dicoret, Ramadhan menyebut hal tersebut dilakukan untuk memenuhi target ketepatan sasaran. Warga yang benar-benar tidak mampu namun belum terdata masih berpeluang masuk kembali setelah diverifikasi.

 

“Yang tidak mampu bayar dibebankan ke Pemko. Sementara pekerja bukan penerima upah seharusnya mandiri. Data 67 ribu itu diverifikasi ulang oleh Dinsos, kalau memang layak akan kami daftarkan kembali,” tegasnya.

 

Kebijakan pemutakhiran data BPJS ini menjadi penanda pergeseran arah politik anggaran Pemkot Banjarmasin, dari sekadar kuantitas penerima menuju pendekatan tepat sasaran berbasis validasi sosial.

DPRD menempatkan diri sebagai pengawas kebijakan publik, sementara eksekutif menegaskan kontrol fiskal dan ketepatan data sebagai fondasi utama program jaminan kesehatan daerah.

 

Isu BPJS warga miskin kini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menjadi arena kebijakan publik yang menyentuh keadilan sosial, keberlanjutan anggaran, dan stabilitas pelayanan kesehatan.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *