Studi Komparasi Hak Keuangan Dewan, Komisi I DPRD Kalsel Kunjungi Bali

Teks foto: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Fraksi Golkar, H. Rahimullah, SE (kiri). (Ist)

Denpasar, wartaberitaindonesia.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan studi komparasi ke DPRD Provinsi Bali. Kunjungan ini bertujuan untuk memahami dan membandingkan regulasi serta implementasi hak keuangan pimpinan dan anggota dewan di dua daerah tersebut, meliputi aspek gaji, tunjangan, fasilitas, dan administrasi keuangan yang berlaku.

 

Bacaan Lainnya

Rombongan Komisi I DPRD Kalsel, yang dipimpin oleh anggotanya H. Rahimullah, SE, disambut langsung oleh Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Bali, I Nyoman Edy Subagiartha. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja No. 3, Denpasar, Senin (22/12).

 

Usai pertemuan, H. Rahimullah menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan upaya proaktif pihaknya untuk menggali informasi terkait pelaksanaan hak dan keuangan DPRD di Bali. Menurutnya, Komisi I ingin memastikan seluruh tunjangan dan hak keuangan anggota DPRD Kalsel dapat diterima secara maksimal, bersih, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami menanyakan bagaimana hak dan keuangan DPRD provinsi yang dilaksanakan di Bali, khususnya agar tunjangan yang diterima benar-benar murni dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

 

Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, pihaknya juga mendalami peran Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Bali dalam mendukung peningkatan kinerja dan kesejahteraan anggota dewan, tanpa melanggar aturan yang berlaku.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Bali, I Nyoman Edy Subagiartha, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menjelaskan, pengaturan hak keuangan DPRD saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan pengganti PP Nomor 18 Tahun 2017.

 

“Karena tidak ada perubahan yang signifikan, kami masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) lama yang disesuaikan dengan ketentuan sebelumnya,” pungkas Edy.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *