DPRD Tanah Bumbu Mediasi Polemik Pendampingan Karyawan di PT PPA

Teks foto : Komisi III DPRD Tanah Bumbu saat memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT PPA, Disnakertrans, dan serikat buruh guna membahas transparansi investigasi insiden tambang serta hak perlindungan karyawan, Senin (2/3). (Ist)

Batulicin,

wartaberitaindonesia.com – Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan mediasi terkait polemik kebijakan manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PT PPA) yang dinilai membatasi peran serikat pekerja dalam pendampingan pemeriksaan karyawan. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah aturan internal perusahaan.

Bacaan Lainnya

 

Pertemuan yang dikemas dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut digelar pada Senin (2/3/2026). Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Andi Asdar Wijaya, memimpin langsung rapat yang menghadirkan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), manajemen PT PPA, serta perwakilan Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP).

 

Dalam forum tersebut, Andi Asdar menyoroti kebijakan perusahaan yang dianggap terlalu kaku dalam mengatur ruang pendampingan bagi karyawan. Menurut politikus PKB ini, meskipun perusahaan memiliki regulasi internal, aspek kemanusiaan dan hak perlindungan pekerja tidak boleh dikesampingkan.

 

“Harus ada ruang bagi pekerja untuk mendapatkan pendampingan, meski nantinya ada batasan-batasan tertentu yang diterapkan perusahaan,” tegas Andi.

 

Persoalan ini mencuat dipicu oleh insiden kecelakaan kerja yang melibatkan satu unit alat berat jenis Heavy Duty (HD) pada November 2025 lalu. Berdasarkan investigasi perusahaan, unit tersebut amblas karena operator dinilai berkendara terlalu dekat dengan tepi jalan tambang.

 

Namun, ketegangan muncul saat karyawan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Pihak serikat pekerja mengaku tidak diperkenankan mendampingi anggota mereka saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak dilibatkan dalam investigasi insiden tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran akan hilangnya objektivitas dan transparansi pemeriksaan.

 

Menanggapi tudingan tersebut, Industrial Relation PT PPA, Farrel Ardhana, memberikan klarifikasi. Ia membantah adanya larangan pendampingan dalam proses BAP. Namun, ia menjelaskan bahwa untuk investigasi teknis, perusahaan memiliki prosedur khusus yang mengacu pada SOP dan regulasi nasional.

 

Dalam tahap investigasi teknis, keterlibatan pihak luar dibatasi hanya pada tim investigasi, pengawas, safety officer, saksi, serta pekerja yang bersangkutan. Farrel pun berharap ke depannya hubungan industrial antara manajemen dan serikat pekerja dapat diselesaikan melalui musyawarah yang harmonis.

 

“Kita ingin ke depan tidak ada masalah lagi,” pungkasnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *