BANJARMASIN, wartaberitaindonesia.com – Penutupan akses informasi terkait Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) melalui Inaproc di Pemko Banjarmasin menuai sorotan tajam dari DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menilai kebijakan ini berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Informasi pengadaan barang dan jasa wajib dibuka kepada masyarakat. Penutupan data peserta dan pemenang tender bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas,” tegas Aliansyah.
Ia menyebut penutupan informasi terkesan sebagai pembangkangan terhadap undang-undang.
SPSE dan Inaproc dirancang untuk mencegah KKN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penutupan data strategis justru mempertanyakan tujuan utama sistem ini. Komisi I DPRD Banjarmasin akan meminta penjelasan resmi dan membuka kemungkinan memanggil pihak terkait.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan hak masyarakat mengawasi penggunaan anggaran daerah. Tanpa transparansi, kepercayaan publik berisiko tergerus,” pungkas Aliansyah.






