DPRD Banjarmasin Larang Lapangan Padel ‘Curi Start’ Beroperasi

Teks foto : Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Golkar, M. Ridho Akbar. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com– Menjamurnya lapangan padel di Kota Banjarmasin mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kota Banjarmasin. Meski dinilai positif bagi ekonomi kreatif dan gaya hidup sehat, para investor diingatkan untuk tidak mengabaikan aspek perizinan, tata ruang, serta dampak lingkungan.

 

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Golkar, M. Ridho Akbar, menegaskan bahwa bisnis lapangan padel berpotensi menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola secara tertib.

 

“Ini indikator positif meningkatnya ekonomi kreatif dan kesadaran olahraga di Banjarmasin. Padel bukan sekadar tren, tapi memiliki potensi PAD yang cukup besar,” tegas Ridho kepada awak media, Rabu (25/3/2026).

 

Ridho mengungkapkan, sebagian besar investor saat ini mulai mengurus perizinan. Namun, DPRD tengah melakukan pengecekan silang dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), guna memastikan tidak ada lapangan yang beroperasi sebelum legalitasnya rampung.

 

“Kami tidak ingin ada pengusaha yang ‘curi start’ atau beroperasi sebelum izin lengkap 100 persen,” tegasnya.

 

Untuk beroperasi secara legal, pengelola wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan (SPPL atau UKL-UPL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

Belajar dari kota-kota lain, Komisi III menggarisbawahi dua persoalan utama olahraga ini: kebisingan pantulan bola dan parkir yang meluber ke jalan umum. Oleh karena itu, pengelola diwajibkan menerapkan dinding kedap suara, menyediakan kantong parkir mandiri, serta mengatur jam operasional agar tidak mengganggu istirahat warga.

 

Meski belum menerima laporan tertulis, Ridho mengaku telah mendengar keluhan lisan terkait pembangunan lapangan di kawasan padat penduduk. “Kami sangat terbuka jika ada warga yang merasa terganggu untuk melapor langsung ke DPRD agar segera ditindaklanjuti,” katanya.

 

Pengawasan operasional nantinya akan dilakukan secara kolaboratif oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Komisi III juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sensitif seperti area dekat sekolah dan tempat ibadah.

 

Jika ditemukan pelanggaran, DPRD mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menerapkan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pembongkaran bangunan jika terbukti melanggar zonasi tata ruang secara fatal.

 

Ke depan, Komisi III membuka kemungkinan memasukkan klasifikasi “usaha olahraga dengan dampak kebisingan” dalam peraturan daerah. Langkah ini diambil agar investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat.

 

“Kami menyambut investasi dengan tangan terbuka, namun hak masyarakat untuk hidup tenang tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Ridho.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *