Fraksi DPRD HSS Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Tata Ruang

Teks foto:  Suasana rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten HSS terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu (11/3). (Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rapat paripurna, Rabu (11/3/2026).

 

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I Husnan dan Wakil Ketua II Muhammad Noor. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, Muhammad Noor, beserta jajaran pejabat eksekutif lainnya.

 

Dalam pemaparannya, Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS, Yusperi, berharap Ranperda RTRW ini mampu mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, kedaulatan pangan, serta kelestarian lingkungan.

 

“Ranperda ini diharapkan dapat memacu kemajuan ekonomi dan penyediaan infrastruktur yang merata, tidak hanya berpusat di perkotaan tetapi juga menjangkau wilayah pedesaan,” ujar Yusperi.

 

Sementara itu, Jubir Fraksi Nasdem, Rudi Maulidi, menekankan pentingnya penegakan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran pemanfaatan tata ruang sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, ketegasan diperlukan demi terciptanya ketertiban ruang di Kabupaten HSS.

 

Dari aspek keselarasan kebijakan, Jubir Fraksi Golkar, Yoga Lesmana, meminta agar Ranperda RTRW disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

 

“Penyelarasan ini penting untuk mengurangi ketimpangan pembangunan di daerah,” katanya.

 

Mewakili Fraksi PKB, Rahmad Iriadi, mengingatkan pihak eksekutif agar dalam pembentukan perda tetap memprioritaskan aspek lingkungan hidup. Ia berharap regulasi ini memberikan kepastian hukum yang komprehensif di Bumi Antaludin.

 

Dukungan serupa datang dari Fraksi PDI Perjuangan. Melalui juru bicaranya, Muhammad Rizali, fraksi ini meminta eksekutif memperhatikan daya tampung dan daya dukung lahan yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

Senada, Jubir Fraksi Gerindra, Mutya Silava, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membahas Ranperda ini ke tingkat selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap aturan ini menjadi panduan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

 

Terakhir, Jubir Fraksi PPP-Gelora, Juni, memberikan catatan agar penataan ruang dilakukan secara transparan, partisipatif, dan efektif. Ia menekankan bahwa hasil akhir dari kebijakan ini harus mampu menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten HSS.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *