Polres Gunung Mas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Luwuk Langkuas

Teks foto : Sejumlah barang bukti yang disita dari terduga pelaku AG (21) diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk penyidikan lebih lanjut. (Ist)

Kuala Kurun,

wartaberitaindonesia.com

Bacaan Lainnya

– Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan menangkap seorang pemuda berinisial AG (21) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pemuda asal Kota Palangka Raya tersebut diamankan di sebuah rumah di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rungan, Ipda M. Helmi Hakim, S.H., bersama personel gabungan. Petugas menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,14 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam wadah plastik bekas produk kecantikan berwarna hitam di belakang rumah pelaku.

 

Selain sabu, polisi menyita uang tunai senilai Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel OPPO berwarna hitam, sembilan lembar plastik klip kosong, serta sebuah sendok sabu modifikasi dari kertas bungkus rokok. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Plh. Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., mewakili Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan polisi akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

 

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi narkotika demi mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang bersih dari narkoba,” ujar Ipda Bonar.

 

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *