Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama DPRD terus memperkuat tata kelola perizinan untuk menciptakan kepastian usaha di daerah. Langkah ini diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (18/5/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang utama Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’ban Rasul. Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, instansi vertikal, jajaran SKPD, pihak perbankan, Perusda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Asisten Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Raperda ini disusun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha,” ujar Wisnu saat membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu.
Wisnu menjelaskan bahwa regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian usaha bagi para pelaku ekonomi di daerah. Selain itu, aturan baru tersebut akan menjadi landasan pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pembaruan regulasi ini dinilai mendesak menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Akibat perubahan kebijakan nasional tersebut, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dianggap sudah tidak relevan dan harus diganti agar selaras dengan aturan pusat.
Pemerintah daerah berharap proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar dengan dukungan masukan serta saran dari seluruh fraksi DPRD, sehingga dapat segera disahkan menjadi Perda yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha di Tanah Bumbu.






