Eksekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD HSS Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi

Teks foto:  Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS, Muhammad Kusasi (tengah), saat diwawancarai awak media mengenai jawaban eksekutif terhadap Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD HSS, Rabu (24/6/2026). (Sofan)

Kandangan, wartaberitaindonesia.com– Pihak eksekutif memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (24/6/2026).

 

Bacaan Lainnya

Jawaban eksekutif tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) HSS, Suriani, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS, Muhammad Kusasi, dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan.

 

Dalam penjelasannya, Wabup HSS Suriani menyampaikan bahwa peraturan daerah yang berlaku saat ini perlu diubah agar pengerjaannya bisa dilakukan secara optimal dan akuntabel sesuai ketentuan berlaku. Langkah ini juga diambil guna mencegah adanya potensi penyimpangan.

 

Menurut Suriani, pemerintah daerah (pemda) berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan internal melalui perangkat daerah terkait, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

 

“Kami juga akan memanfaatkan sistem digital untuk meminimalisasi potensi interaksi yang bisa menimbulkan celah penyimpangan. Selain itu, kami terus mendorong lahirnya inovasi guna meningkatkan efektivitas dan kemudahan layanan bagi masyarakat,” ujar Suriani.

 

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS, Muhammad Kusasi, mengucapkan terima kasih kepada pihak eksekutif yang telah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.

 

Kusasi menjelaskan bahwa tanggapan dari eksekutif ini merupakan bagian dari proses pembahasan lanjutan yang sebelumnya telah diajukan oleh fraksi-fraksi di DPRD.

 

“Pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban eksekutif ini merupakan tahapan dari proses pembahasan bersama DPRD. Selanjutnya, regulasi ini akan dibahas secara mendalam oleh masing-masing fraksi dan komisi,” pungkas Kusasi.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *