Pemkot Banjarbaru Sesuaikan Jam Sekolah Akibat Kabut Asap Karhutla

Teks foto : Wali Kota Banjarbaru, Hj. Lisa Halaby, memantau langsung titik api akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Landasan Ulin dan Liang Anggang, Selasa (18/8/2026) sore. Langkah taktis ini dilakukan guna memastikan penanganan di lapangan berjalan cepat dan menekan dampak kabut asap bagi warga. (Foto: Ist)

Pemkot Banjarbaru resmi menyesuaikan jam masuk dan pulang sekolah melalui Surat Edaran Disdik akibat kabut asap karhutla yang kian pekat.

Banjarbaru, wartaberitaindonesia.com –

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi menyesuaikan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah darurat ini menyusul kian meningkatnya intensitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bencana tersebut memicu kepungan kabut asap yang semakin pekat di sejumlah wilayah.

Kebijakan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Nomor 400.3.5/1738/P.SMP/Disdik. Selanjutnya, dinas menerbitkan surat resmi tersebut pada Rabu (19/8/2026). Wali Kota Banjarbaru, Hj. Lisa Halaby, menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan para peserta didik merupakan prioritas utama pemerintah. Sebab, kondisi kualitas udara di wilayah tersebut terus memburuk akibat paparan asap.

Selain mengubah jam operasional sekolah, Lisa juga meminta seluruh satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan. Langkah ini penting guna mencegah potensi kebakaran di lingkungan sekolah secara dini. Di samping itu, dinas memundurkan jam masuk sekolah menjadi pukul 09.00 WITA secara situasional. Sementara itu, jam pulang untuk tingkat PAUD dipercepat hingga pukul 11.30 WITA. Kemudian, jam pulang tingkat SD berakhir pukul 14.00 WITA dan tingkat SMP berakhir pukul 15.00 WITA.

Para guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja yang berlaku. Namun, dinas memberikan kelonggaran jika terjadi keterlambatan akibat terhadang kabut asap di perjalanan. Sebagai contoh, mereka wajib melampirkan bukti foto yang dilengkapi keterangan waktu dan koordinat GPS.

Dinas Pendidikan juga menginstruksikan pihak sekolah untuk meniadakan seluruh kegiatan di luar ruangan. Bahkan, sekolah harus aktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat, BPBD, serta perangkat kewilayahan. Akhirnya, pengawas dan penilik sekolah turun langsung untuk melakukan pemantauan berkala di lapangan. Dengan demikian, langkah responsif ini mampu menjaga kelancaran pendidikan sekaligus menekan risiko gangguan kesehatan.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *