Banjar, wartaberitaindonesia.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), HM Isra Ismail melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Desa Handil Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar I, Kabupaten Banjar, Senin (5/11).
Dihadapan puluhan warga Desa Handil Manarap Baru,
Isra menyampaikan sosialisasi Perda ini penting dilaksanakan agar masyarakat mengerti dan memahami tentang isi aturan tersebut, diantaranya pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta untuk menciptakan jaminan kesehatan secara optimal.
“Kita ketahui bersama kesehatan salah satu kebutuhan setiap manusia dalam kehidupan,” kata Isra kepada wartaberitaindonesia.com, di sela acara sosialisasi.
Ia meminta warga untuk mengetahui dan memahami pentingnya menjaga kesehatan termasuk bagi mereka yang sakit. “Terlebih mereka yang memerlukan pelayanan khusus karena keterbatasan biaya maka bisa memanfaatkan bantuan kesehatan melalui program pemerintah,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Bidang Hukum dan Humas RSUD Ulin Banjarmasin, Ruspandi menjelaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini sebagai salah satu bentuk kepedulian Pemprov dan DPRD Kalsel agar masyarakat bisa mendapatkan kesehatan baik di Puskesmas, klinik kesehatan maupun di rumah sakit
“Artinya jika ada warga sakit dan memang tidak mampu, meskipun belum memiliki BPJS, pemerintah tetap memberikan bantuan melalui program pemberian kesehatan, misalnya dana pendamping,” terangnya
Kemudian, Ketua RT. 5 Desa Handil Manarap Baru, Ahmad Yani sangat mengapresiasi sosialisasi Perda kesehatan sehingga masyarakat tereduksi khususnya perihal program-program bantuan kesehatan dari pemerintah.
“Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, warga kami mudah mendapatkan layanan kesehatan,” harapnya.






