Banjarmasin,
wartaberitaindonesia.com
– Sekitar 50 orang dari
Aliansi Kamisan Kalsel dan Aliansi Rakyat Kalsel menggelar unjuk rasa untuk meminta penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Siti Noor Tita Ayu Febria R mengatakan aksi unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dimuka umum yang juga diatur oleh Undang-Undang.
“Kami sependapat jika hal itu urgensinya memang kepentingan masyarakat, terlebih hal itu berkaitan dengan sebuah aturan,” kata Siti Noor Tita Ayu Febria R kepada
wartaberitaindonesia.com, Selasa (6/12).
Menurutnya apresiasi dalam penyampaian orasi tersebut berlangsung tertib dan mengedepankan dialog dalam menyampaikan tuntutannya.
Kemudian sikap saling menghormati dan menghargai dalam hal ini sangatlah penting dimana pihak Polda Kalsel bersikap cepat dan tanggap dalam upaya pengamanan gedung wakil rakyat demi menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan bersama.
“Adik-adik kita ini kritis membangun karena segala hal buah pemikiran mereka sangat diperlukan,” ujarnya.
Politisi yang akrab disapa Ibu Tatum ini berharap, kepada rekan-rekan sejawat di DPR RI senayan agar bisa menunda pembahasan atau pengesahan RKUHP menjadi KUHP.






