Mariana Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hj Mariana foto bersama usai sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Sungai Danau, Senin (5/12).Sidik(wartaberitaindonesia.com)

Sungai Danau, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Mariana
menggelar sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (5/12).

“Kedua regulasi tersebut bertujuan memberikan perlindungan khususnya dari kekerasan. Oleh karenanya penting Perda ini di sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Mariana kepada wartaberitaindonesia.com usai sosialisasi.

Bacaan Lainnya

“Aturan itu upaya penanganan baik perlindungan maupun memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan edukasi Perda ini harus terus disebarluaskan kepada masyarakat khususnya kepada perempuan, sekaligus mengetahui dalam meningkatkan peran serta perempuan termasuk perlindungan terhadap anak anak yang harus benar-benar dipahami.

Sementara itu narasumber Nelly Ariani menuturkan Perda ini sangat penting
diketahui oleh kaum perempuan terlebih era globalisasi.

Senada Kepala Desa Sungai Danau H Sa’bani Rasul mengaku sosialisasi ini penting sekali sebagai bahan pengetahuan sehingga kaum hawa bisa terhindar dari perilaku tidak menyenangkan baik itu kekerasan fisik, psikis, mental dan lainnya.

“Hal penting lainnya adalah meningkatkan peran serta perempuan,” tukasnya.

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *