Ketua DPRD Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah di Kejari Batola

Teks foto : Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, menghadiri pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Barito Kuala, Selasa (10/3). (Ist)

Marabahan,

wartaberitaindonesia.com– Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, menghadiri pemusnahan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, Selasa (10/3/2026).

Bacaan Lainnya

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola, Andrianto Budi Santoso. Kehadiran Ayu Dyan menjadi simbol sinergi legislatif dalam mendukung penegakan hukum serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Ije Jela.

 

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Batola, Rahmat Fauzi Pulungan, selaku ketua pelaksana menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kejaksaan RI.

 

“Pemusnahan ini adalah wewenang Kejaksaan di bidang pidana umum untuk memastikan barang rampasan negara tidak disalahgunakan kembali,” ujar Rahmat.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang ditangani selama periode November 2025 hingga Februari 2026. Rinciannya meliputi dua perkara Kamnegtibum dan TPUL, 12 perkara Oharda, serta 32 perkara narkotika.

 

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

 

– 68,70 gram narkotika

 

– 117 butir obat-obatan keras terlarang

 

– 11 bilah senjata tajam

 

– 276 botol minuman keras

 

– 30 potong pakaian dan

– 150 item barang bukti lainnya.

 

Kajari Batola, Andrianto Budi Santoso, menegaskan komitmennya untuk mencegah barang-barang hasil tindak pidana kembali beredar di tengah masyarakat. Ia juga mengapresiasi dukungan dari Pemda, DPRD, serta aparat penegak hukum lainnya.

 

“Pemusnahan ini adalah bagian dari eksekusi putusan pengadilan atas perkara narkotika, perjudian, penganiayaan, dan tindak pidana umum lainnya,” tegas Andrianto.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara Kejaksaan, DPRD, dan pemangku kepentingan terkait terus diperkuat demi menciptakan situasi wilayah yang kondusif.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *