Muara Teweh, wartaberitaindonesia.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut), Dr. H. Tajeri, mendorong pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang baru dilantik untuk mengambil peran aktif dalam mengedukasi masyarakat umum perihal hukum pers dan kode etik jurnalistik.
Penyadaran hukum pers ini dinilai krusial untuk meminimalisasi potensi konflik serta menghindari kesalahpahaman antara jurnalis dan narasumber di lapangan.
H. Tajeri mengungkapkan bahwa tidak sedikit konflik antara insan pers dan narasumber terjadi akibat minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“PWI memiliki tanggung jawab moral untuk menjembatani pemahaman ini,” ujar Tajeri.
Edukasi tersebut, lanjutnya, harus mencakup pemahaman masyarakat tentang mekanisme pengaduan terhadap produk jurnalistik yang benar, seperti penggunaan hak jawab dan hak koreksi.
“Hal ini secara langsung akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kerja pers,” tambahnya.
Ia juga menegaskan komitmen Komisi III DPRD Barut. Pihaknya siap membantu memfasilitasi forum-forum edukasi hukum pers yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk aparatur desa, tokoh masyarakat, dan instansi terkait.
Melalui upaya penyadaran hukum secara masif ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, kondusif, dan terhormat bagi profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di Barito Utara.






