Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan pemusnahan terhadap surat suara rusak yang digunakan dalam Pilkada Serentak 2024.
Kagiatan dilaksanakan
di depan Gedung Mahligai di Gunung Tinggi, Batulicin, Senin (25/11/2024) sesuai prosedur untuk memastikan hanya surat suara layak yang digunakan.
Ada sebanyak 22 lembar surat suara yang rusak, diantaranya surat suara calon gubenur dan wakil gubenur Kalsel sebanyak 15 lembar dan tujuh lembar surat suara calon bupati dan wakil bupati Tanbu.
Pemusnahan surat suara itu disaksikan langsung oleh Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prestya diwakili Waka Polres Tanbu, Kompol Sofyan dan Perwakilan Kesbangpol, serta pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Tanbu, Puryadi mengungkapkan, bahwa surat suara yang rusak itu karena sobek, cacat, gambar yang kurang jelas sebelum surat suara itu dilipat.
“Dari sekian ribu, hanya sedikit yang kita temukan rusak, untuk surat suara calon gubenur dan wakil gubenur Kalsel ada 15 lembar, dan surat surat calon bupati dan wakil bupati Tanah Bumbu tujuh surat suara, yang hari ini kita musnahkan dengan cara dibakar,” kata Puryadi.
Selain pemusnahan surat suara yang rusak, Puryadi menjelaskan pihaknya telah mendistribusikan surat suara di 8 Kecamatan di Tanbu di titik terjauh, yaitu Kecamatan Satui, Angsana, Sungai Loban, Teluk Kepayang, Kuranji, Kusan Hulu, dan Mentewe serta Kecamatan Karang Bintang.
“Jadi sisanya di empat Kecamatan, rencana besok pagi kami distribusikan ke PPS di desa-desa di Tanah Bumbu, dan semoga semuanya sukses berjalan,” tutup Puryadi.
Pengiriman logistik surat suara ini juga dilepas oleh Ketua KPU Tanbu didampingi perwakilan Polres Tanbu dan Kodim 1022/Tnb.