Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Dugaan mengunakan anggaran yang bersumber dari dana desa dituduhkan kepada Kepala Desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Pria bernama Abdul Amis yang menjabat sebagai Kades itu diduga menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi dengan membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, oknum kepala desa periode 2013-2019 dan periode 2019-2025 itu tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
“Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu terkait Penyalahgunaan Dana Desa (APBN) Pada pekerjaan pembuatan jalan baru RT 002 Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016, telah cukup bukti untuk dilakukan penahanan terhadap pelakunya yaitu Kepala Desa Barugelang,” kata AKP H Made Rasa, Senin (18/7/2022).
Selanjutnya, telah dilakukan proses penyidikan lebih dalam, pemanggilan selaku tersangka pada 11 Juli dan penahanan terhadap tersangka terhitung mulai tanggal 12 Juli 2022 hingga 20 hari ke depan.
Dijelaskannya Kasi Humas Polres Tanbu, untuk Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu terkait Penyalahgunaan Dana Desa (APBN) Pada Pekerjaan pembuatan jalan baru RT.002 Desa Barugelang Kec. Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016 dengan total Anggaran yang pergunakan untuk kegiatan sebesar Rp.538.468.020,-
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan (PKKN) negara dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu (APIP) ditemukan kerugian senilai Rp.225.224.090,- papar AKP Hl Made Rasa.
“Untuk saat ini, masih dilakukan penulusuran aset aset dari tersangka yang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut,” tandasnya.