PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH DAN PERAN PERS DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Teks foto : Sidik. (Ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) kerap dipandang sebagai tahap pelengkap dalam fungsi legislasi. Padahal, dalam perspektif sosiologi hukum, justru di sinilah efektivitas hukum diuji. Perda yang baik tidak cukup hanya sah secara normatif, tetapi harus dipahami, diterima, dan dijalankan oleh masyarakat. Tanpa penyebarluasan yang optimal, hukum berisiko menjadi teks yang jauh dari realitas sosial.

 

Di Kalimantan Selatan, DPRD telah menjalankan berbagai bentuk sosialisasi Perda, mulai dari dialog publik hingga pemanfaatan media digital. Namun, pendekatan ini belum sepenuhnya menjawab tantangan utama: rendahnya literasi hukum masyarakat. Sosialisasi sering bersifat seremonial dan belum menyentuh substansi yang mudah dipahami publik. Di sinilah pentingnya pergeseran paradigma, dari sekadar “menyampaikan” menjadi “mengkomunikasikan” hukum.

 

Pers memiliki posisi strategis dalam menjembatani kesenjangan tersebut. Fungsi pers tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pendidik publik dan pengawas kebijakan. Melalui pemberitaan yang kritis dan edukatif, pers dapat mengubah bahasa hukum yang kaku menjadi narasi yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Bahkan, pers mampu membentuk opini publik yang mendorong kepatuhan hukum secara sukarela.

 

Namun, sinergi antara DPRD dan pers masih perlu diperkuat. Keterbukaan informasi, akses data, dan kemitraan yang setara menjadi kunci. Tanpa itu, penyebarluasan Perda akan tetap berjalan parsial.

 

Pada akhirnya, keberhasilan Perda bukan diukur dari jumlah yang dihasilkan, melainkan dari sejauh mana ia hidup dan dipatuhi dalam masyarakat. Dan itu hanya mungkin tercapai melalui kolaborasi yang kuat antara legislatif dan pers.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *