Polres Gunung Mas Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Aktivitas PETI

Teks foto : Petugas Polres Gunung Mas saat menyosialisasikan bahaya tambang ilegal di Kecamatan Kurun, Selasa (28/4/2026). Sosialisasi ini menindaklanjuti keluhan warga terkait kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas PETI di wilayah tersebut. (Ist)

Kuala Kurun

wartaberitaindonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak infrastruktur publik. Langkah ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga ketertiban umum dan kelestarian lingkungan, Selasa (28/4/2026).

Bacaan Lainnya

 

Kegiatan diawali dengan sosialisasi yang berpusat di Jalan Soekarno, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, mulai pukul 12.30 WIB. Dalam aksi tersebut, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi mengenai dampak buruk tambang ilegal.

 

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Pamapta II Ipda Sumber Nadi, menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan bertujuan merespons langsung keluhan warga. Kerusakan jalan yang diduga kuat akibat aktivitas PETI menjadi prioritas penanganan pihak kepolisian.

 

“Kami memberikan pemahaman terkait aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kami jelaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK. Pelanggaran terhadap aturan ini memiliki konsekuensi sanksi pidana,” ujar Ipda Sumber Nadi.

 

Selain aspek legalitas, polisi juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan. Kerusakan ekosistem serta risiko keselamatan bagi pengguna jalan menjadi poin utama dalam dialog langsung dengan warga di lapangan.

 

Guna memastikan penanganan yang komprehensif, Polres Gunung Mas turut menginisiasi koordinasi lintas sektoral. Ipda Sumber Nadi menyebut sinergi antara pemerintah daerah, dinas terkait, hingga TNI sangat krusial agar penanganan PETI berjalan terpadu dan berkelanjutan.

 

Melalui pendekatan edukatif dan persuasif ini, diharapkan aktivitas tambang ilegal dapat segera dihentikan. Masyarakat diimbau beralih ke sektor usaha yang legal dan ramah lingkungan demi menjaga infrastruktur serta mendukung pembangunan daerah.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *