Marabahan, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) di Aula Selidah, Rabu (19/06).
Rakor dibuka oleh Kepala Diskominfo Batola Hery Sasmita, S.STP., M. AP dengan menghadirkan narasumber dari Diskominfo Provinsi Kalsel Chairun Ni’mah, S.S., M.AP.
Adapun peserta Rakor adalah Pejabat Lapor SKPD sebanyak 31 orang dan dari Kecamatan sebanyak 17 orang sehingga total peserta berjumlah 48 orang.
“Terselenggaranya Rakor SP4N-LAPOR merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat berupa aspirasi maupun pengaduan terhadap layanan pemerintah,” kata
Hery dalam sambutannya.
Diharapkannya, melalui aplikasi LAPOR masyarakat dapat turut serta berperan dalam pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.
“Pentingnya peranan semua pihak tidak terkecuali oleh admin LAPOR untuk menyukseskan salah satu layanan aspirasi dari pemerintah khususnya di masyarakat Barito Kuala,”
ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Hery, pihaknya terus berupaya meningkatkanan kualitas maupun kuantitas dari pelaksanaan aplikasi LAPOR tersebut salah satunya melalui Rakor tersebut.
Disampaikan pula oleh Hery bahwa pejabat dan admin LAPOR di SKPD telah turut membantu menjalankan roda pemerintahan yang melayani melalui respon aspirasi dan pengaduan pada LAPOR.
Kemudian warga Batola dapat memberikan laporan mengenai pelayanan publik yang sesuai atau tidak sesuai dengan standar pelayanan sehingga kinerja pelayanan publik dapat ditingkatkan bersama.
“Aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas harus menjadi perhatian pemerintah. Sejalan dengan itu dibutuhkanlah pemantauan dan pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu Chairun Ni’mah dalam materinya menerangkan tentang dasar hukum pengelolaan SP4N LAPOR dari UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Permenpan No. 46 Tahun 2020 tentang Road Map
SP4N.
Chairun Ni’mah juga nenjabarkan strategi untuk pengelolaan SP4N-LAPOR dengan penunjukan pejabat penghubung pada tiap SKPD.
ia pun mengingatkan sebelum aduan disposisi ke pejabat penghubung, admin koordinator Batola harus berkoordinasi dengan pejabat penghubung yang berpotensi untuk menindaklanjuti aduan berdasarkan kewenangannya masing-masing.
“Hal ini bertujuan agar aduan lebih cepat ditindaklanjuti dan tidak salah terdisposisi,” jelasnya.






