Batulicin,wartaberitaindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu (Tanbu), berhasil mengamankan remaja 18 tahun berinisial RM, sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran UU ITE.
Remaja belasan tahun ini nekat menyebar foto seorang gadis yang “tak patut” (porno), dengan bentuk foto sudah di screen shot (tangkapan layar) dan disebar luaskan.
Korban yang tak lain adalah mantan kekasihnya sendiri yakni WA (20), dia tak terima “foto” privasinya disebar luaskan oleh RM lantaran sakit hati, korban memutuskan hubungan kasihnya.
“Pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya berupa 2 buah gambar tangkapan layar (screen shoot), yang telah memperlihatkan atau menyebar luaskan foto tak pantas milik mantan kekasihnya,” kata Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP H.I Made Rasa, Selasa (12/7/22).
Pelaku telah diamankan petugas di rumahnya, yang berada di Sungai Danau Kecamatan Satui, pada Jumat 8 Juli 2022 kemarin, Sekitar pukul 18.00 Wita.
“Sementara itu, Korban sendiri mengetahui, bahwa foto privasi telah menyebar di status WhatsApp milik pelaku, informasi tersebut didapat dari teman si korban,” terang AKP Hl Made.
Akibat tindakannya, Pelaku akan dijerat atas perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa Hak telah mendistribusikan atau mentrasnmisikan dan membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat ( 1) Jo pasal 27 ayat ( 1 ) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, papar Kasi Humas Polres Tanbu.