Tetangga ‘Brutal’ di Tanbu, Anak Tewas dan Ibu Sekarat

Istimewa Iyan (21), Pelaku Pembunuhan dan barang bukti di Desa Saring Sei Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.Kristiawan(wartaberitaindonesia.com)

Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dibackup Unit Resmob Polda Kalsel, berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang ibu dan dua anaknya di Desa Saring Sei Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanbu.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Kamis 02 Juni 2022 Sekitar Pukul 14.00 Wita bertempat di RT. 02 Desa Saring Sungai Bubu.

Bacaan Lainnya

Selang 24 jam pengejaran, Polres Tanbu yang dibantu Resmob Polda Kalsel berhasil meringkus tersangka bernama “Iyan” (21), yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres setempat AKP Hl Made Rasa kepada wartaberitaindonesia.com menjelaskan, Kejadian bermula saat korban pertama atas nama NL (39) membeli Es dari tersangka yang saat itu berada di rumah orang tuanya yang merupakan tetangga sebelah kanan rumah korban.

Kemudian, Es tersebut dibawakan oleh tersangka ke rumah korban. setelah tiba ditempat, ternyata Es tersebut ditumpahkan oleh Korban NL sehingga Tersangka tersulutlah emosi.

“Tersangka kemudian mendekati korban, namun korban seketika berteriak minta tolong sehingga membuat tersangka panik lalu memegang kepala korban dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan tersangka memegang sebilah pisau dimana pada saat itu posisinya berada didalam kamar korban,” kata HI Made Rasa.

Melihat kondisi ibunya terancam, korban kedua atas nama NM yang berumur 6 tahun, memukul-mukulkan bantal ke arah tersangka. Hal tersebut membuat tersangka marah dan menusukan pisaunya terlebih dahulu ke arah dada korban yang membuatnya jatuh ke kasur dengan kondisi mengeluarkan darah.

Melihat kondisi kaka perempuannya, korban ketiga MF, balita umur 4 tahun juga berusaha memukul tersangka sehingga tersangka kembali menusuk dada korban yang membuatnya jatuh ke Kasur dan mengeluarkan darah.

“Menyaksikan kedua anaknya terkapar bersimbah darah, NL berusaha merebut pisau dari tangan tersangka yang membuat tangan kirinya robek. Karena perlawanannya, membuat tersangka Iyan langsung menggorok leher korban hingga jatuh ke kasur dalam keadaan mengeluarkan darah,” tambahnya.

Teriakan korban yang meminta tolong akhirnya didengar oleh saksi HM (53) yang merupakan tetangga sebelah kiri korban. HM berusaha melihat ke dalam rumah korban dan menyaksikan korban sudah bersimbah darah.

Tersangka yang mengetahui kehadiran saksi kemudian langsung menuju ke dapur lalu kabur dengan melompat melalui jendela belakang ruang dapur.

AKP HI Made Rasa melanjutkan, setelah mengetahui keadaan korban kemudian saksi HM langsung memberitahu saksi lain bernama ZH (30). Kedua saksi tersebut kemudian masuk ke dalam rumah korban untuk membawa korban MF ke Rumah Sakit disusul oleh kedua korban lainnya juga ikut dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Atas kejadian tersebut, saksi atas nama HM langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Diungkapkan oleh Kasi Humas, setelah pihaknya menerima Laporan dari Pelapor kemudian dilakukan Cek TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan kemudian dilakukan Penyelidikan terhadap keberadaan Tersangka.

Pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 Sekitar Jam 02.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang di Backup Unit Resmob Polda Kalsel, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi, S.Sos, melakukan Penangkapan terhadap Tersangka atas nama Muhammad Iyan Bin Mardani (Alm) di Desa Penyolongan Kacamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya, Tersangka dibawa kekantor Polres Tanah Bumbu guna proses Hukum lebih lanjut.

Sementara Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi adalah Baju yang berlumuran darah, Celana jeans berwarna biru yang berlumuran darah, 1 (satu) buah topi berwarna hitam dan 1 (satu) pasang sendal berwarna hitam merk adidas.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 KUHP terkait dugaan tindak pidana pembunuhan, dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *