Banjarmasin,wartaberitaindonesia.com– DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin mulai menggondok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (2/6).
Dari 23 item Raperda tentang Retribusi PBG dua diantaranya retribusi pembangunan septic tank dan pembangunan pagar, dalam Perda baru yang akan menggantikan Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Banjarmasin.
Adanya retribusi pembangunan septic tank dan pagar ini disampaikan
Ketua Pansus Raperda Retribusi PBG Hilyah Aulia
usai dengar pendapat.
“Nanti dengan adanya Perda ini yang dulunya ketika mau membangun rumah izinnya hanya bangunannya saja, namun nantinya perhitungan izinya sampai ke septic tank dan pagar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan dalam hal ini pihaknya tetap mengupayakan agar nilai retribusi seperti septic tank dan pagar jangan sampai memberatkan warga.
Pada Raperda ini peningkatan kualitas setiap bangunan baik rumah maupun gedung sebagai tempat berlindung yang layak dan aman sesuai standar nasional, Dan hal ini Sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Sementara itu Perubahan dari IMB menjadi PBG, merupakan respon atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pemerintah Daerah. Tentunya hal ini harus menyesuaikan peraturan di bawahnya seperti Perda, agar bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang berganti jadi PBG.
“Setelah Perda ini disahkan nantinya tidak lagi mengurus IMB di Dinas Perizinan, tapi ke Dinas PUPR yaitu PBG,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah
ketika ditanya tak membantah mengenai rencana memungut retribusi pembangunan septic tank dan pagar, tetapi hal ini masih belum pasti karena masih dalam proses pembahasan.
“Adanya wacana retribusi pembangunan septic tank dan pagar ini masih belum fix karena masih dilakukan pembahasan, kita mengikuti aturan dari pusat,” pungkasnya.