Tuntaskan Masalah Jalan Km 171, Hasanuddin Murad Sampaikan Aspirasi ke DPR RI

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H. Hasanuddin Murad bersama anggota lainnya saat berdialog bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon.(ist)Sidik(wartaberitaindonesia.com)

Jakarta,wartaberitaindonesia.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Hasanuddin Murad berharap ada hasil poin-poin penting dalam menuntaskan permasalahan jalan nasional yang putus di Km 171 Satui Tanah Bumbu Kalsel.

“Hal ini sesuai desakan masyarakat, kami hanya sebagai perpanjangan lidah atas aspirasi yang disampaikan,” ujar H. Hasanuddin Murad kepada wartaberitaindonesia.com
di sela kunjungan kerja (kunker) ke Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi dan Perindustrian, Selasa (12/12).

Bacaan Lainnya

Maka menurutnya dalam hal ini harus ada keputusan optimal sehingga semua terakomodir baik penanganan jalan yang rusak maupun terkait aktivitas pertambangan sekitar jalan tersebut.

“Kami sebenarnya kurang enak berangkat ke Jakarta menggunakan anggaran APBD dari uang rakyat makanya harus ada hasil yang konkrit hari ini,” ujarnya.

Dari kunjungannya ke Km 171 tersebut, Murad mengungkapkan pihaknya mendapati sejumlah perusahaan masih beroperasi di tengah-tengah jalan yang putus itu.

“Sebelumnya kami berpikir tidak ada aktivitas penambangan karena jalan sudah ambrol sangat dalam, tapi fakta sebaliknya. intinya kami ingin solusi dan penanganan yang konkrit sehingga masyarakat banua tidak resah dan masalah jalan Km 171 menjadi perhatian serius,” beber mantan Bupati Batola 2 periode ini.

Sementara itu anggota Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon membenarkan
perusahaan yang saat ini masih beroperasi diantaranya PT. Arutmin Indonesia dan PT. Mitra Jaya Abadi Bersama dan keduanya akan dihentikan aktivitas produksinya untuk sementara sampai penanganan jalan benar-benar selesai.

“Komisi VII merekomendasikan kepada Kementerian ESDM agar mencabut perizinan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Penghentian sementara perusahaan pertambangan di Kabupaten Tanah Bambu tidak sesuai dengan ketentuan, sampai adanya keputusan RDP dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” tandasnya.

Sport.kalselpos.com

kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *