Yani Helmi Sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Desa Kupang Berkah Jaya

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu Jumat (14/4).(ist)

Tanah Bumbu,
wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi sosialisasikan
Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
di Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (14/4).

Dia menginginkan animo masyarakat meningkat dalam membayar pajak, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan perusahaan melalui Pajak Air Permukaan (PAP).

Bacaan Lainnya

“Setiap pajak yang dibayarkan itu untuk mengoptimalkan pendapatan daerah demi keberlangsungan
pembangunan di banua,” katanya kepada wartaberitaindonesia.com
di sela kegiatan.

Oleh karenanya dia mengharapkan kerjasama setiap Pemerintah Kabupaten/Kota agar ikut membantu warganya dalam proses penerimaan sehingga upaya meningkatkan PAD sesuai target apalagi sampai melampaui tentu menjadi nilai positif

“Komitmen itu penting, sebab pada akhirnya ketika penerimaan di semua sektor terkumpul dan dihitung akan dibagikan di setiap Kabupaten/Kota,” terangnya.

Ia menambahkan apresiasi dan rasa terimakasih kepada segenap masyarakat maupun pihak perusahaan yang sadar pentingkan membayar pajak tersebut, terlebih upaya menggenjot PAD secara bersama-sama demi pemerataan pembangunan untuk kemaslahatan rakyat.

Sementara Kepala UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah mengungkapkan, selama Triwulan I tahun 2023 pendapatan di Tanah Bumbu mencapai 25 persen dari sejumlah sektor penerimaan yang ditetapkan Bapenda.

Dirinya memastikan semua penerimaan daerah itu untuk pembangunan oleh karenanya kesadaran masyarakat membayar pajak khususnya di Tanah Bumbu terus meningkat.

“Hingga Maret 2023 sektor PKB dan BBN-KB mencapai target, padahal Bapenda menargetkan triwulan I UPPD Samsat Batulicin mencapai 15 persen,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *