Sejumlah Fraksi tolak penyertaan modal PT AM Bandarmasih

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin. (ist)

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Sejumlah fraksi DPRD Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, menolak, terkait Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin terhadap PT Air Minum (AM) Bandarmasih.

Bacaan Lainnya

 

Hal ini disampaikan saat pandangan fraksi dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin mengatakan dari empat agenda usulan Raperda tadi, sejumlah fraksi begitu menyoroti dan menyampaikan pandangan berbeda terkait penyertaan modal PT AM ini.

 

“Mereka menyampaikan tidak akan setuju terhadap usulan itu. Bila tidak diketahui untuk apa dan seperti apa kedepannya,” ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin, kepada wartawan, usai rapat paripurna, Rabu (25/1/23).

 

Menurutnya, fraksi dimaksud meminta dilakukan dahulu audit internal PT AM Bandarmasih sebagai syarat. Bila ingin usulan penyertaan modal itu diberikan atau dibahas ke tahap selanjutnya.

 

“Makanya, kita tunggu hasil audit oleh PT AM Bandarmasih itu. Termasuk juga menyangkut biaya gaji karyawan,” terangnya.

 

Diantara pandangan itu, juru bicara dari Fraksi PAN, Afrizaldi mengatakan, agar dasar usulan tambahan modal PT AM itu, perlu melihat dari sisi peningkatan pelayanan kepada pelanggan.

 

“Mengingat saat ini distribusi tak cukup untuk memenuhi pelayanan air kepada seluruh pelanggan,” ujar Afrizaldi, membacakan pandangan fraksinya.

 

Kemudian pada pengambilan keputusan peningkatan tarif air, jajaran perusahaan daerah itu cenderung tidak melibatkan dan berkonsultasi dahulu dengan pihak legislatif.

 

Fraksi PAN juga meminta audit secara keseluruhan, baik managemen dan keuangan. Kemudian disampaikan dengan transparan kepada masyarakat.

 

“PAN tidak memberikan persetujuan untuk dibahas ke tahap selanjutnya, tanpa adanya hasil penilaian real di lapangan dan masih banyaknya keluhan masyarakat,” tegasnya.

 

Dari juru bicara fraksi PKS, H Wakhid Husaini menyampaikan pandangan lain, yakni menerima dengan catatan terkait urgensi tambahan modal PT AM Bandarmasih itu, dilengkapi indikator dan data secara menyeluruh sebelum dibahas ketahap berikutnya.

 

Selain itu meminta bisnis plan, komitmen dan transparansi kinerja dan meminta hasil audit dari lembaga independent.

 

Sementara, Direktur Utama PT AM Bandarmasih Ir. Yudha Achmadi mengakui cash flow perusahaan yang dipimpinnya tidak sedang baik-baik saja.

 

Sebab untuk biaya operasional saja, PT AM Bandarmasih harus merogoh kocek lebih dari Rp26 miliar.

 

Pengeluaran itu tidak sebanding dengan pemasukan PT AM Bandarmasih yang hanya berkisar diangka Rp26 miliar setiap bulan.

 

“Untuk investasi infrastruktur kami memerlukan penyertaan modal kurang lebih Rp70 miliar secara bertahap. Untuk tahap pertama perlu Rp30 miliar untuk pemasangan pipa di Banjarmasin Barat,” ucap Yudha dihari yang sama.

 

Disinggung sangat besarnya biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh PT AM Bandarmasih, Yudha mengatakan sudah diperhitungkan secara matang termasuk pengeluaran gajih karyawan PT AM Bandarmasih.

 

“Sekitar Rp4 miliar. Rasionya sudah cukup bagus dibawah 2. Sudah sangat efisiensi. Biaya operasional itu juga kadang naik turun,” jelasnya.

 

Yudha menyebutkan, untuk gajih paling rendah karyawan PTAM Bandarmasih berkisar Rp3,8 juta. Namun Yudha enggan menyebutkan berapa kisaran gajih tertinggi level manajemen PT AM Bandarmasih.

 

Yudha menjelaskan, pihaknya masih mempertimbangkan rasionalisasi gaji karyawan jika dinilai terlalu besar, untuk menekan cost operasional tiap bulan.

 

Diketahui pada rapat paripurna, empat usulan Raperda tersebut yakni, Pertama tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin kepada Perumda pengelolaan air limbah domestik.

 

Kedua, Raperda tentang Menumbuh kembangkan kehidupan beragama. Ketiga Penambahan penyertaan modal Pemko kepada perusahaan perseroan daerah PAM Bandarmasih (Perseroda) dan keempat Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 tahun 2017 tentang perusahaan umum daerah Pasar Baiman Kota Banjarmasin.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *