Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Tanah pada Rabu (11/3/2026). Rapat ini bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan materi regulasi tersebut.
Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Husnul Fatahillah, turut mengundang perwakilan Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin). Namun, pihak Aspadin menyatakan belum bisa memberikan tanggapan mendalam karena baru menerima draf Raperda pada hari yang sama.
Husnul Fatahillah menjelaskan bahwa Aspadin memerlukan waktu untuk mengkaji isi dokumen tersebut bersama sekitar 30 perusahaan anggotanya.
“Mereka meminta waktu untuk mempelajari draf Raperda ini terlebih dahulu dan akan merapatkannya bersama anggota Aspadin lainnya,” ujar Husnul.
Ia menambahkan, hasil pembahasan internal Aspadin nantinya akan disampaikan kepada Pansus III sebagai bahan masukan. Pihak dewan terbuka terhadap saran yang diberikan selama tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Husnul memaparkan, Raperda ini mencakup sejumlah poin krusial, di antaranya mekanisme perizinan pengeboran air tanah, pengaturan teknis seperti ketentuan kedalaman pengeboran, hingga aspek pajak pemanfaatan air tanah.
Guna memperkuat materi regulasi, Pansus III juga berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperoleh informasi tambahan serta sinkronisasi aturan pusat dan daerah.






