Pemkab Kotabaru akan Beri Pendampingan Hukum bagi Warga Miskin

Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar Alaydrus. (foto: istimewa)

Kotabaru, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Daerah Kabupatan Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, akan melaksanakan program pendampingan bantuan hukum bagi warga miskin, yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara.

“Untuk syaratnya sangat mudah, cukup sampaikan identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum,” kata Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar Alaydrus, Senin (6/2/23).

Bacaan Lainnya

Tujuan program ini jelasnya, sebagai bentuk kepedulian pemerintah Kabupatan Kotabaru terhadap masyarakat miskin, “Tentunya bagi yang tersandung masalah hukum dan perlu diberikan pendampingan,” tuturnya,

Saat sekarang, tambahnya, masih disusun oleh Kabag Hukum bersama instansi terkait dan akan disampaikan ke DPRD mekanisme memberikan pendampingan hukum kepada warga yang kurang mampu.

“Apabila nanti pemerintah sudah melakukan pendampingan hukum, kepada masyarakat miskin, pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak semena-mena melakukan tindakan yang dapat dinilai melawan hukum,” pesannya.

Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami mengatakan, program bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan ide dari Bupati Kotabaru.

“Kami akan menunjuk salah satu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang terakreditasi oleh Kemenkumham, dan LKBH tersebut yang nantinya akan mendampingi warga miskin tersebut sementara pemerintah hanya mengeluarkan biaya saja,” terangnya.

Program ini tambahnya merupakan inisiatif Perda yang nantinya akan dibuat Perbup. Inisiatif Perda ini merupakan inisiatif DPRD dan tahun ini akan fokus penganggaran dulu, bila penganggarannya sudah ada maka akan dibuat regulasinya.

“Semua tekniskan harus diregulasikan supaya ada kepastian hukum, sehingga LKBH mana yang kita maksud, kemudian yang kita bantu klasifikasi dulu masyarakat yang mana dikatakan miskin itu seperti apa, apakah administrasinya tidak mampu itu sudah sesuai dengan perangkat desa itu,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *