Marabahan, wartaberitaindonesia.com – Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Dinansyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Batola dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Batola Tahun Anggaran (TA) 2025 pada, Selasa (08/10/2024).
Penyampaian nota keuangan rancangan APBD tahun anggaran 2025 ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD, atas Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Dementara (PPAS) APBD Kabupaten Batola tahun anggaran 2025, yang telah disepakati pada 2 Agustus 2024 lalu.
Pj Bupati Dinansyah dalam sambutannya meyampaikan bahwa rancangan APBD tahun anggaran 2025, merupakan rancangan APBD dengan muatan struktur anggaran yang relatif sama sebagaimana terurai pada KUA-PPAS untuk APBD tahun 2025.
“Dinamika anggaran pendapatan yang diperoleh dari pemerintah pusat, atau masih bersifat taksiran baik yang berkaitan dengan dana alokasi umum, dana bagi hasil, dana alokasi khusus, dan dana desa serta pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi,” sebutnya.
Dinansyah juga mengatakan bahwa dalam rancangan yang diajukan pemerintah daerah saat ini, masih memerlukan penyesuaian, baik yang mencakup perolehan anggaran pendapatan maupun penyesuaian alokasi penggunaan anggaran belanja nya.
“Spesifikasi muatan substansi perencanaan anggaran pada APBD Kabupaten Barito Kuala tahun anggaran 2025, meliputi anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan, yang ditetapkan dan diusulkan kepada dewan yang terhormat pada hari ini, Selasa tanggal 8 oktober 2024, adalah dengan nilai sebesar Rp1.572.093.659.966,00 (satu trilyun, lima ratus tujuh puluh dua miliar, sembilan puluh tiga juta, enam ratus lima puluh sembilan ribu, sembilan ratus enam puluh enam rupiah),” paparnya.
Dengan besaran anggaran pada rancangan APBD tersebut, Dinansyah yakin Pemkab Batola akan tetap berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kinerja sebagai entry pertama dan utama dalam pembangunan.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, perwakilan SKPD, Kepala Bagian, para Camat, Lurah dan pemimpin instansi vertikal, kepala BUMN dan BUMD.






