Kandangan, wartaberitaindonesia.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) tentang aspek hukum tempat pembangunan kantor bupati yang baru, yang direncanakan selesai 2025 mendatang, di wilayah Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.
“Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), kantor bupati terletak di Kota Kandangan sebagai ibu kota kabupaten, bukan di wilayah kecamatan lain,” ujar Rahmad Iriadi, Wakil Ketua Komisi II DRPD HSS, Bidang Hukum, Senin (9/12/2024).
Untuk itu, Rahmad mengingatkan pemda untuk mengaji aspek legalitas, sehingga kemudian tidak terjadi permasalahan hukum bagi aparatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS.
Menurut Rahmad, untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemkab HSS bisa mengambil beberapa opsi, yakni dengan menarik Desa Hamalau masuk ke dalam wilayah Kecamatan Kansangan, sehingga tidak melanggar ketentuan yang sesuai dengan SK Gubernur Kalsel.
“Kami minta Pemkab HSS melalui Bagian Hukum atau Bappelitbangda bisa melakukan kajian, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum,” ujar Rahmad Iriadi.
Selain itu, Rahmad meminta kepada pemda eks kantor bupati nanti jelas peruntukan dan pemanfaatannya, sehingga bisa menambahkan penghasilam pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau bisa aset eks kantor bupati bisa menutupi biaya pembangunan kantor bupati yang baru,” ujar Rahmad Iriadi.






