Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah ‎

Teks foto: Asisten II Setda Tanbu, Eryanto Rais membacakan sambutan Bupati dalam rapat paripurna penyampaian Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (22/7/2025). (Ist)

‎Batulicin, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (22/7/2025).

‎Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Sya’bani Rasul, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan SKPD, perwakilan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.

‎Bupati Andi Rudi Latif diwakili oleh Asisten II Setda Tanbu, Eryanto Rais, menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus sebagai hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Eryanto Rais saat membacakan sambutan Bupati.

‎Evaluasi tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/2960/Keuda tertanggal 17 Juli 2025, yang menyampaikan adanya beberapa materi pengaturan yang harus disesuaikan, khususnya terkait dengan ketentuan dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

‎“Kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan peraturan daerah ini dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan,” terang Eryanto Rais.

‎Pemkab Terintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap agar Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2004 ini dapat segera disetujui dan diberlakukan demi terciptanya sistem perpajakan dan retribusi daerah yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.

‎“Harapan kami, perubahan Perda ini dapat memperkuat sistem perpajakan daerah demi memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” tutup Eryanto Rais.

‎Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam harmonisasi kebijakan fiskal daerah yang sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *