Alpiya Rahman Paparkan Konsep Sampah Produktif Bernilai Ekonomi di Satui Barat

Teks foto: Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel H. Alpiya Rahman menggelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (5/8/2025) di Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. (Ist)

Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Alpiya Rahman, S.E., M.M.,
kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah di Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (5/8/2025).

Sosialisasi tersebut sebagai wujud komitmen membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Alpiya menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga peluang ekonomi serta sarana membentuk budaya hidup bersih.

“Perda ini bukan hanya aturan, tapi peluang. Jika dikelola dengan baik, sampah bisa menjadi sumber penghasilan dan alat perubahan budaya hidup bersih,” ujarnya.

Alpiya memaparkan konsep sampah produktif, yaitu sampah yang masih dapat diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat dan bernilai ekonomi.

Disebutkannya sampah tersebut adalah sampah organik, anorganik dan elektronik.

Sampah organik, seperti sisa makanan dan daun kering, yang dapat diolah menjadi pupuk kompos.

Sampah anorganik, seperti plastik, kertas, logam, dan kaca, yang bisa didaur ulang menjadi produk baru.

Sampah elektronik, seperti baterai dan komponen elektronik, yang mengandung material berharga seperti merkuri, nikel, dan kadmium.

Menurutnya, pengelolaan sampah sebaiknya dimulai dari rumah tangga, dengan peran ibu-ibu sebagai agen perubahan. Langkah awal yang bisa dilakukan adalah membuang sampah pada tempatnya dan memilahnya sejak dari sumbernya.

“Saya ingin masyarakat Kalsel melihat sampah bukan sebagai masalah, tapi sebagai potensi. Dengan komitmen bersama, kita bisa ciptakan Kalsel yang lebih bersih, sehat, dan sejahtera,” harapnya.

Melalui kegiatan ini, Alpiya juga berharap peserta tidak hanya memahami isi Perda, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari serta menjadi pelopor pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *