Tanah Bumbu, wartaberitaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memastikan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya berhenti beroperasi menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Ketegasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Tanah Bumbu di Sepunggur, Selasa (3/3/2026).
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), pemerintah daerah berkomitmen mengambil tindakan disiplin terhadap pelaku usaha yang membandel.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Indra Warna, menyatakan bahwa Surat Edaran Bupati telah disosialisasikan ke 12 kecamatan sejak sepekan sebelum memasuki bulan suci.
“Mayoritas pengusaha hiburan malam bersikap kooperatif. Namun, kami tidak ragu melakukan penyitaan perangkat operasional hingga menempuh jalur hukum jika ditemukan pelanggaran di lapangan,” ujar Indra mewakili Kepala Satpol PP dan Damkar.
Guna memastikan kepatuhan, aparat akan menggelar patroli rutin di sejumlah titik rawan. Fokus pengawasan awal menyasar wilayah Sungai Loban, yang kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Satui serta kawasan lainnya sesuai jadwal yang telah disusun.
Selain pengawasan Ramadan, Satpol PP juga melaporkan progres penanganan eks lokalisasi Sarigadung. Sejak 22 Januari 2026, kawasan tersebut diklaim telah bersih dari aktivitas karaoke maupun kegiatan serupa.
Saat ini, pemerintah daerah tengah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana pembongkaran bangunan di eks lokalisasi tersebut. Lahan itu nantinya diproyeksikan untuk pembangunan fasilitas militer.
Langkah preventif ini diambil bukan sekadar penegakan regulasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) hingga Idul Fitri mendatang.






