Tanah Laut, wartaberitaindonesia.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Hamid Bahasyim, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kegiatan ini berlangsung di Desa Panjaratan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada Jumat (3/7/2026).
Acara tersebut menghadirkan dua narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, yakni Muhammad Agus Fariady dan Mugiharto Wakhmadi. Turut hadir jajaran tokoh masyarakat, Ketua RT 06, Ketua RT 08, serta puluhan warga setempat.
Dalam pemaparannya, Habib Hamid menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2016 merupakan landasan hukum kuat untuk memperkuat peran aktif warga. Masyarakat diharapkan terlibat dalam setiap tahapan pembangunan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
“Perda ini hadir agar masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi, mulai dari musyawarah desa, pengelolaan BUMDes, hingga pengawasan penggunaan dana desa,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ia menegaskan, kemajuan sebuah desa sangat ditentukan oleh tingkat keberdayaan masyarakatnya sendiri. Oleh karena itu, Habib Hamid menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur desa, dan pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
“Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa juga menjadi kunci utama,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Mugiharto Wakhmadi menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk mendukung aparatur desa. Pihaknya berkomitmen memberikan pelatihan berkala dan pendampingan intensif kepada pemerintah desa.
Sementara itu, Muhammad Agus Fariady berharap sinergi antara DPRD, pemerintah provinsi, dan pemerintah desa terus diperkuat. Langkah ini dinilai krusial agar seluruh program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi dialog interaktif bersama warga. Menanggapi masukan yang berkembang, Habib Hamid berkomitmen mengawal seluruh aspirasi masyarakat Desa Panjaratan agar segera ditindaklanjuti di tingkat provinsi.






